Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Lengkap Cara Mudah Daftar NPWP Online Terbaru 2025

Cara Daftar NPWP Online di Indonesia (Panduan Lengkap dan Terbaru)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan dan transaksi lainnya. Pemerintah Indonesia telah mempermudah proses pendaftaran NPWP dengan menyediakan layanan online melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah panduan lengkap, langkah demi langkah, untuk mendaftar NPWP secara online :

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada individu atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. NPWP digunakan untuk:

  1. Melaporkan kewajiban pajak (seperti SPT tahunan).
  2. Mempermudah administrasi perpajakan.
  3. Menyelesaikan urusan terkait perbankan, pinjaman, atau pembukaan rekening.

Syarat-Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen berikut:

  1. KTP Elektronik untuk warga negara Indonesia.
  2. Paspor dan KITAS/KITAP (jika Anda warga negara asing).
  3. Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan, jika diminta).
  4. Dokumen pendukung pekerjaan/usaha, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Pernyataan Penghasilan (jika penghasilan di bawah PTKP).

Langkah-Langkah Daftar NPWP Online

1. Buka Situs Resmi Coretax DJP

Pendaftaran NPWP online 2025, Syarat daftar NPWP online, Langkah-langkah daftar NPWP online, NPWP pribadi online, Cara mendapatkan NPWP pribadi,  Daftar NPWP tanpa ke kantor pajak, Tutorial daftar NPWP online terbaru, Pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP, Proses pengajuan NPWP online, Dokumen untuk daftar NPWP online, Cara daftar NPWP untuk karyawan, Cara daftar NPWP untuk wiraswasta, Platform DJP online NPWP, NPWP digital dan manfaatnya, Registrasi wajib pajak online, NPWP elektronik Indonesia, Persyaratan wajib pajak individu, Mendaftar NPWP melalui internet, Panduan lengkap daftar NPWP online
Halaman Utama Coretax DJP

  • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui https://ereg.pajak.go.id/.
  • Pilih opsi Daftar Baru untuk memulai pendaftaran.

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

Tentukan jenis wajib pajak sesuai kebutuhan Anda:

  • Individu (Pribadi): Untuk karyawan, profesional, atau individu tanpa usaha.
  • Badan (Perusahaan): Untuk badan usaha, perusahaan, atau organisasi.
  • Lainnya: Untuk jenis wajib pajak khusus.

3. Buat Akun Coretax

Klik tombol Daftar Akun Baru dan lengkapi data:

  • Nama lengkap sesuai KTP.
  • Email aktif (akan digunakan untuk konfirmasi).
  • Kata sandi untuk mengakses akun.
  • Periksa email Anda untuk melakukan aktivasi akun.

4. Login ke Sistem Coretax

Setelah aktivasi, kembali ke situs Coretax dan login menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan.

5. Verifikasi Identitas

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Sistem akan memverifikasi data Anda secara otomatis melalui database Dukcapil.

6. Isi Data Pribadi

Lengkapi semua data yang diminta, seperti:

  • Nama lengkap.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Alamat sesuai KTP.
  • Alamat domisili (jika berbeda dengan KTP).
  • Status pekerjaan (karyawan, wiraswasta, atau lainnya).
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi.

7. Isi Informasi Tambahan

Untuk karyawan, masukkan:

  • Nama dan alamat tempat bekerja.
  • Nomor telepon kantor (jika tersedia).
Untuk wiraswasta atau pemilik usaha:

  • Masukkan jenis usaha atau profesi.
  • Alamat tempat usaha.

8. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang diminta (sesuai kategori pekerjaan Anda), seperti:

  • Scan KTP (format JPG/PNG, maksimal 2 MB).
  • Surat Keterangan Kerja (jika Anda seorang karyawan).
  • Surat Keterangan Usaha (untuk wiraswasta).
  • Foto diri terbaru (opsional).

9. Tinjau dan Kirim Permohonan

  • Periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan.
  • Klik Submit Application untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP.

10. Tunggu Proses Verifikasi

  • DJP akan memproses permohonan Anda. Jika semua data sudah benar, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
  • NPWP digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk PDF. Anda juga bisa mencetaknya jika diperlukan.

11. Aktivasi Akun Pajak Online

  • Setelah mendapatkan NPWP, Anda dapat mendaftar di layanan DJP Online untuk memanfaatkan fitur lainnya, seperti pelaporan pajak secara online.

Tips Tambahan

  • Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan persyaratan.
  • Jika Anda mengalami kesulitan, hubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500-200.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pendaftaran NPWP online menjadi lebih mudah dan cepat. Anda tidak perlu repot mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), cukup lakukan semua dari rumah!


Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Cara Mudah Daftar NPWP Online Terbaru 2025"